“Tinggal menunggu persetujuan dan tanda tangan dari Presiden,” kata Deputi Pembiayaan Kementerian Negara Perumahan Rakyat Iskandar Shaleh Sabtu pekan lalu melalui pesan pendek kepada Tempo.
Rencana pemerintah itu mengikuti insentif yang telah diberikan sebelumnya yakni berupa pembebasan PPN untuk rumah sederhana dengan harga jual maksimal Rp 49 juta per unit. Insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 yang diterbitkan pada 11 April 2007. “Juga diatur pemberian bebas PPN untuk rusuna (rumah susun sederhana) tipe 21 ke bawah dengan harga jual maksimal Rp 75 juta,” ucap Iskanda
Jasa Online Desain dan Pemborong Rumah 021-73888872
Terima kasih telah membaca artikel tentang Rumah Susun Sederhana Bakal Bebas Pajak di blog Bangun Renovasi Rumah Cheria jika anda ingin menyebar luaskan artikel ini di mohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini diwebbroswer anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.