Wb
1. Apakah benar tanah huk di perumahan tidak boleh dibangun penuh ke samping? Sedangkan depan dan belakang sudah ada taman terbuka yang luasnya > 30% luas tanah. Menurut pengembang jika rencana membangun penuh maka IMB nya tidak disetujui karena tidak sesuai GSB nya, benarkah ustadz?
2. Apakah dalam pengurusan IMB petugas dari tata kota harus meninjau langsung ke lokasi rumah yang akan dibangun?
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalaamu'alaikum wr wb
Lunsih
lunsih@yahoo.co.id at eramuslim.com
Jawaban
Assalaamu'alaikum wr wb
Saudara Lunsih yang saya hormati,
Benar demikian adanya. Tujuannya adalah untuk daerah resapan. Juga estetika. Karena akan tidak sedap dipandang rasanya jika rumah tersebut habis tak memiliki lahan hijau.
Untuk itu secara optimalisasi lahan memang lahan hook agak kurang menguntungkan. Namun positifnya rumah di hook memiliki pemandangan yang lega dan indah dilihat dari 2 sudut pandang. Maka ia dikenal juga rumah 2 muka.
Petugas juga seharusnya melakukan survei ke lokasi. Anda bisa datang ke dinas tata kota di daerah anda dan menghadap dengan membawa data-data yang ada. Mulai dari PBB, surat tanah, fotokopi KTP hingga gambar yang akan diajukan.
Namun bagi saya sendiri yang berprofesi sebagai arsitek terus terang tidak pernah mau mengurus IMB sendiri. Jadi cukup gunakan biro jasa atau 'orang dalam' yang mampu mengurusnya. Tidak buang waktu dan 'uang sogokan'nya jadi halal karena kita anggap saja jasa atau service.
Pengalaman saya mengurus IMB, sama saja seperti membuat SIM. 3 kali saya ujian resmi SIM C. Yang ketiga baru lulus setelah bayar ke calo. Calo bertebaran di mana-mana. Orang dalamnya juga tidak bisa dipercaya. 2 - 3 bulan saya terlantar bolak-balik mengurus IMB di Jakarta Selatan. Padahal saya arsitek, yang kerjaannya di proyek. Waktu saya habis mengurus hal yang tidak jelas. Setelah yang punya rumah turun tangan baru selesai. Itu juga dengan bantuan 'orang dekat' Pak Walikota. Susah negara ini. Rakyat diperas untuk membiayai pemerintah kita sendiri. Apa bedanya dengan penjajah? Bedanya yang dulu rambutnya pirang.
Jadi sebenarnya inti tujuan dari GSB (garis sempadan bangunan ) dan KDB (koefisien dasar bangunan) adalah untuk membuat tatanan yang baik. Dan seluruh arsitek paham akan hal ini. Hingga rumah yang didisain oelh arsitek tentu sudah memperhatikan ini. Maka akan terlihat, rumah yang indah biasanya tersentuh oleh tangan arsitek.
Aturan ini tentu tidak hanya berlaku di area perumahan. Di kampung -kampung juga demikian. Hanya kesannya di perumahan lebih ketat karena ada pihak pengelola atau developer yang mengawasinya. Namun tidak saya pungkiri, ada developer yang super ketat. Dalam rangka menjaga citra perumahannya ia bahkan mengatur bentuk bangunan. Hingga rumahnya akan nampak seragam semua.
Jadi sebaiknya anda menggunakan biro jasa pengurusan IMB. Bisa tanya ke tetangga sekitar yang sudah jadi IMB nya. Apakah mereka menggunakan biro jasa resmi atau 'orang dalam' yang amanah. Yang penting jadi. Jangan sampai sudah setor uang namun hilang menguap entah ke mana.
Gunakan jugajasa arsitek jika anda merasa kesulitan membuat disainnya. Karena rumah yang indah dan tertata secara benar kelak akan memiliki harga jual yang baik. Karena memang rumah tersebut tampil dengan baik dan benar. Wajar saja.
Demikian masukan dari saya. Semoga bermanfaat. Dan semoga bangsa kita hari demi hari semakin baik keadaannya. Baik dari pemerintah yang mengelolanya juga rakyatnya yang semakin bertambah cerdas.
Akhirul kalam,
Wassalaamu'alaikum wr wb
Ir. Andan Nadriast
Jasa Online Desain dan Pemborong Rumah 021-73888872
Desain Rumah Minimalis Design Interior Eksterior Jasa Renovasi Bangunan Arsitektur Moderen Gambar 3D Animasi
Terima kasih telah membaca artikel tentang Tentang IMB & Rumah Sudut di blog Bangun Renovasi Rumah Cheria jika anda ingin menyebar luaskan artikel ini di mohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini diwebbroswer anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.