Mas Sehat | Blog Tentang Kesehatan | Mas Sehat ~ Blog Tentang Kesehatan | www.mas-sehat.com

Apartemen atau Rumah Susun

Apartemen atau Rumah Susun

Kita perlu cermati sistem kepemilikan dan kepengelolaannya

Kepemilikan :

  1. Kepemilikan Bersama,
    Dimiliki secara bersama-sama dengan bagian yang proporsional
    • Tanah Bersama, adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri Rumah Susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin bangunan
      Status tanah biasanya HGB yang bila habis bisa diperpanjang oleh Perhimpunan Penghuni.
      Ada juga proyek Apartemen dengan sistem BOT (Build Operate Transfer) dimana unit apartemen bisa kita “miliki” dalam jangka waktu 30 thn atau lebih dan setelah itu di “transfer” kembali ke pemilik yang sebenarnya. Kelebihan dari sistem ini, pembeli tidak perlu bayar PPN dan BPHTB (total 20%) dari harga unit yang dijual.
    • Bagian Bersama, adalah bagian Rumah Susun yang dimiliki untuk pemakaian bersama dalam satu kesatuan Fungsi dengan satuan Rumah Susun. Contoh : lift, Lobi, jaringan listrik, air, gas, intercom dan telepon.
    • Benda Bersama, adalah benda yang bukan merupakan bagian Rumah Susun (tidak melekat pada struktur bangunan) tetapi dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama. Contoh, tempat parkir, lapangan basket, jogging track, kolam renang dan lain-lain.
  2. Kepemilikan Perseorangan
    adalah hak kepemilikan atas unit Satuan Rumah Susun (SARUSUN) ruangan dalam bentuk geometrik tiga dimensi yang dibatasi oleh dinding dan digunakan secara terpisah atau tidak secara bersama-sama.
    Status kepemilikan unit apartemen biasanya Hak Milik Atas Sarusun (strata title) walaupun tanahnya (milik bersama) adalah HGB.

Pengelolaan :

Para pihak yang terlibat dalam pembangunan dan pengelolaan Rumah Susun adalah :

  1. Developer atau pengembang
  2. Perhimpunan Penghuni
  3. Badan Pengelola yang ditunjuk oleh Perhimpunan Penghuni
  4. Penghuni

Karena ada hak bersama maka ada kewajiban bersama, yaitu :

  1. Service Charge, untuk membayar pengurus/pegawai Badan Pengelola dan operasionalitas mereka sehari-hari
  2. Sinking Fund (Dana Cadangan) untuk perbaikan-perbaikan besar
    seperti lift, AC di koridor, cat ulang dan sebagainya
Sumber : blog.pemiliklangsung.com


Jasa Online Desain dan Pemborong Rumah 021-73888872

Desain Rumah Minimalis Design Interior Eksterior Jasa Renovasi Bangunan Arsitektur Moderen Gambar 3D Animasi
Terima kasih telah membaca artikel tentang Apartemen atau Rumah Susun di blog Bangun Renovasi Rumah Cheria jika anda ingin menyebar luaskan artikel ini di mohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini diwebbroswer anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.

Artikel terbaru :

Mas Sehat | Blog Tentang Kesehatan | Mas Sehat ~ Blog Tentang Kesehatan | www.mas-sehat.com

Artikel Terpopuler